Kok Bisa 20 Anak Pejabat Ini Langsung Jadi Camat Bapaknya Belum Turun Jabatan

Pernahkah Anda merasa heran saat melihat nama keluarga dekat muncul berturut-turut dalam daftar promosi? Perasaan itu bukan sekadar spekulasi bagi banyak warga di Kabupaten Tangerang.
Pada 23 Juli 2025, laporan organisasi masyarakat sipil mengangkat dugaan terkait rotasi setelah pelantikan 387 ASN. Temuan ini memicu perhatian publik karena beberapa nama yang punya hubungan keluarga dengan bupati, sekretaris daerah, dan kepala BKPSDM dipromosikan dalam rentang waktu singkat.
Isu “anak pejabat jadi camat” kini menjadi tajuk utama berita dan menantang prinsip merit dalam pemerintahan. Lembaga seperti KPK menegaskan manajemen ASN harus bebas dari suap dan gratifikasi, sementara Ombudsman mengingatkan risiko maladministrasi bila prosedur diabaikan.
Kami menulis agar masyarakat mendapat gambaran jelas tentang praktik yang dipersoalkan, siapa yang disorot, dan dampaknya bagi kepercayaan publik. Tulisan ini bertujuan mengajak pembaca memahami fakta, bukan sekadar sensasi, sehingga dorongan perbaikan bisa berlanjut.
Gambaran awal: fenomena “anak pejabat jadi camat” dan keresahan publik
Fenomena promosi berantai di lingkungan pemerintahan daerah sering memicu tanda tanya. Publik menilai proses promosi terasa terlalu cepat ketika ada hubungan keluarga dekat dengan pengambil keputusan.
Dalam pemberitaan, pola ini kerap dipersoalkan karena tata aturan mengharuskan seleksi objektif dan kompetitif. Ketika prosedur terlihat tidak transparan, masyarakat mudah mencurigai adanya nepotisme sebagai sebuah bentuk penempatan yang tidak berbasis kinerja.
- Promosi yang lancar saat ada relasi keluarga memberi kesan proses tidak wajar.
- Keresahan muncul karena standar tata kelola seharusnya menjamin akuntabilitas.
- Pemerintah dan pengelola ASN perlu bukti dokumenter untuk menjelaskan alasan promosi.
Gambaran awal ini membuka diskusi untuk menilai fakta lapangan, membandingkan dengan aturan, dan menilai klaim serta bantahan secara terekam dan transparan.
Fakta lapangan: dugaan nepotisme jabatan politik di Pemkab Tangerang

Aliansi Solidaritas Bangsa membawa sejumlah bukti dan pertanyaan langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Tangerang.
ASB menyorot rotasi dan promosi yang terjadi pascapelantikan 387 ASN. Mereka mengajukan satu laporan resmi yang menilai adanya pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.
Aliansi audiensi ke BKPSDM: sorotan rotasi-mutasi
Perwakilan LSM—termasuk Advokasi Sosial Nusantara, KIBRA, BIMAK, PUKAD, dan LPPH—meminta penjelasan tertulis. ASB menyatakan siap melaporkan kasus ini ke KASN, Ombudsman, dan KPK jika klarifikasi tidak memadai.
Nama dan relasi yang disorot
Berikut daftar nama yang dipaparkan ASB untuk menunjukkan pola penempatan yang bermasalah.
| Nama | Relasi | Promosi |
|---|---|---|
| Eva Marlina | Keponakan Achmad Dadang Suhendar (Bapenda) | Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II |
| Diki Munajat | Adik ipar bupati | KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V |
| Mochamad Farly Gusriadi | Putra bupati | Sekretaris Kecamatan Pagedangan |
| Ahmad Farhan | Adik Sekda | Sekretaris Dinas Kominfo |
| Fistia Shavira Herawan | Adik Kepala BKPSDM | Kasubag Perencanaan & Keuangan Sekretariat Kecamatan Balaraja |
Landasan hukum: merit versus hubungan kekeluargaan
ASB merujuk UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020. Peraturan ini menekankan sistem merit yang objektif dan kompetitif.
- Sorotan menitikberatkan pada transparansi proses pengisian jabatan.
- ASB menilai ada kepentingan yang bisa memunculkan konflik, terutama di unit pajak dan sekretariat kecamatan.
- BKPSDM belum memberikan keterangan resmi saat laporan diturunkan.
Posisi lembaga antikorupsi: KPK tekankan transparansi dan meritokrasi
KPK menegaskan setiap promosi dalam birokrasi daerah harus bersandar pada prinsip integritas dan sistem merit. Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas sorotan publik tentang pola promosi yang dipertanyakan.
Pernyataan Juru Bicara KPK
Pernyataan Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo menyatakan manajemen ASN mesti transparan, akuntabel, dan bebas dari suap atau gratifikasi. Ia menekankan LHKPN sebagai instrumen penting untuk menilai rekam jejak dan integritas calon.
Kasus Bekasi sebagai rujukan praktik
Kasus Bekasi sebagai rujukan praktik
Pada seleksi terbuka untuk sekretaris daerah Kabupaten Bekasi, proses berbasis merit dipantau KPK. Tiga kandidat lulus administrasi lalu mengikuti uji kompetensi oleh BKD Jabar di Grha Merit pada 27–28 Oktober 2025.
| Elemen | Praktik Bekasi | Rekomendasi KPK |
|---|---|---|
| Transparansi | Publikasi kelulusan administrasi | Publikasi lengkap kriteria dan hasil |
| Uji kompetensi | Pelaksanaan di Grha Merit oleh BKD | Uji berbasis kebutuhan organisasi dan kompetensi |
| Integritas | Verifikasi LHKPN dan rekam jejak | Gunakan LHKPN sebagai alat penilaian |
Dalam berita, kasus Bekasi memberi contoh konkret tentang pelaksanaan seleksi yang terukur. KPK meminta bupati dan organisasi terkait memastikan seluruh tahapan kegiatan seleksi fokus pada kebutuhan kinerja, bukan kedekatan pribadi.
Dampak ke pemerintahan daerah: pelayanan publik, kompetensi, dan tata kelola

Dampak langsung dari pola promosi yang dipertanyakan sering terlihat pada kualitas layanan yang diterima warga.
Pelayanan melorot bila posisi penting tidak diisi berdasarkan kompetensi. Kualitas prosedur administrasi dan respons publik menurun ketika promosi diduga lebih karena relasi ketimbang hasil uji dan rekam jejak.
Bagaimana praktik menggerus profesionalisme dan kepercayaan
Di Tangerang, ASB menilai promosi yang sarat hubungan keluarga berpotensi merusak budaya profesional. Publik jadi ragu terhadap objektivitas proses, sehingga kepercayaan pada birokrasi melemah.
KPK menekankan pemanfaatan LHKPN untuk menilai transparansi dan tanggung jawab moral pejabat. LHKPN melengkapi bukti selain capaian kinerja dan disiplin.
Indikator tata kelola: objektif, akuntabel, dan pengawasan
- Tata kelola yang baik menuntut bukti objektif: rekam jejak, hasil uji, dan dokumentasi yang dapat diaudit.
- Keputusan yang memihak kepentingan non-organisasi mematahkan profesionalisme dan memicu ketidakpuasan publik.
- Birokrasi sehat butuh jalur promosi yang fair agar posisi menjadi alat pelayanan, bukan komoditas kekuasaan.
Dari sisi negara, tata kelola yang kuat meningkatkan efisiensi layanan dan mengurangi ruang korupsi di tingkat operasional.
Untuk referensi analisis dan langkah pengawasan lebih lanjut, lihat ringkasan penelitian terkait indikator tata kelola dan transparansi.
anak pejabat jadi camat: pelajaran dari desa, peran camat, dan pencegahan maladministrasi
Kejadian di wilayah administratif terkecil kerap menjadi cermin bagi tata kelola pemerintahan yang lebih luas.
Catatan Ombudsman: pengisian perangkat desa dan risiko maladministrasi
Ombudsman RI Sulsel menegaskan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa tunduk pada Permendagri No. 83/2015 jo No. 67/2017.
Permendagri tersebut mewajibkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat sebelum pemberhentian. Ombudsman mencatat banyak pengaduan karena tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan berujung pada pelanggaran administrasi.
Peran pengawas wilayah dan Dinas PMD: pembinaan dan monitoring
Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan desa sesuai PP No. 18/2016 Pasal 50 ayat (3).
Dinas PMD berperan mengorganisasi kegiatan pembinaan dan monitoring untuk menutup celah keputusan berbasis hubungan pribadi atau “like and dislike”.
Orientasi tugas kepala desa: penguatan kompetensi dan disiplin perundang-undangan
Orientasi tugas wajib bagi kepala desa pascapelantikan disarankan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan prosedur.
Langkah ini mengurangi risiko pelanggaran dan memastikan pelayanan terus berjalan tanpa gangguan.
| Aspek | Ketentuan Nomor | Peran |
|---|---|---|
| Pemberhentian perangkat | Permendagri 83/2015 jo 67/2017 | Konsultasi dan rekomendasi tertulis oleh camat |
| Pembinaan desa | PP No. 18/2016 Pasal 50(3) | Pengawasan dan pendampingan wilayah oleh camat |
| Orientasi kepala desa | – | Peningkatan kompetensi hukum dan prosedur |
- Pelajaran dari desa menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan prosedural.
- Negara perlu memastikan kegiatan pembinaan rutin dan mekanisme monitoring untuk mengurangi sengketa di daerah.
- Dokumentasi, pengawasan berlapis, dan keterbukaan membantu mencegah tindakan yang melanggar dan menguras pelayanan.
Langkah korektif: dari audit jabatan hingga partisipasi publik
Kanalisasi laporan yang jelas mempercepat tindak lanjut dari lembaga pengawas dan memberi arah pada proses audit. Upaya korektif harus bersifat sistemik dan dapat dipantau oleh publik.
Penguatan pengawasan: KASN, Ombudsman, KPK—kanalisasi laporan dan tindak lanjut
ASB menyatakan kesiapan mengadukan dugaan ke KASN, Ombudsman, dan KPK jika tidak ada respons. Mekanisme pelaporan perlu disederhanakan agar laporan masuk, diverifikasi, dan ada timeline tindak lanjut.
Lembaga pengawas harus memiliki jalur komunikasi terukur. Ini memastikan setiap pengaduan diolah menjadi verifikasi administrasi dan, bila perlu, pemeriksaan substantif.
Transparansi seleksi: publikasi kualifikasi, penilaian kompetensi, dan rekam jejak calon
KPK menekankan pentingnya publikasi tahapan seleksi, integritas panitia, dan pemanfaatan LHKPN. Contoh Bekasi menunjukkan uji kompetensi oleh BKD sebagai bagian formal pelaksanaan yang bisa dipublikasikan.
Publikasi kualifikasi dan hasil penilaian memberi ruang bagi masyarakat untuk memantau proses dan menilai apakah tata kelola berjalan sesuai perundang-undangan.
Komitmen pimpinan daerah: bupati, BKPSDM/BKD, dan organisasi untuk sistem yang bersih
- Mulai audit jabatan berkala dan buka data proses seleksi di portal resmi.
- Tetapkan SLA layanan seleksi, jadwal, dan standar kelola dokumen agar mudah diaudit.
- Pastikan pelaksanaan sesuai perundang-undangan, bukan sekadar janji verbal.
- Bangun forum konsultasi publik untuk menerima masukan dan bukti sebelum keputusan final.
- Hubungkan setiap laporan masyarakat dengan timeline tindak lanjut lintas lembaga.
- Lakukan evaluasi internal pasca-seleksi untuk menutup celah prosedur.
- Perkuat peran pansel independen dan verifikasi rekam jejak calon secara terbuka.
Langkah-langkah ini membantu memperbaiki tata kelola, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan proses promosi di daerah berjalan adil dan terukur.
Kesimpulan
Inti dari temuan ini menunjukkan pentingnya tata proses yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan pada UU No. 5/2014, PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Permendagri No. 83/2015 jo No. 67/2017 harus menjadi landasan setiap kegiatan seleksi.
Bentuk transparansi praktis meliputi publikasi nomor regulasi, dokumen proses seleksi, hasil uji, dan rekam jejak calon sekretaris daerah maupun posisi strategis lain.
Negara dan pemerintah daerah perlu menunjukkan tindakan konsisten dari pimpinan, agar konflik kepentingan terhindar dan pelayanan kepada publik membaik.
Berita dan pengawasan publik seharusnya mendorong evaluasi pasca-seleksi. Ketika ketentuan ditegakkan dan kompetensi diutamakan, pemerintahan yang bersih lebih mungkin tercapai.




